MEKANISME PENGESAHAN ULANG (PAJAK) TAHUNAN (1 TAHUN)

- Identitas Diri
- Orang Pribadi (KTP/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK)
 - Badan Hukum : Surat Tugas dan KTP sesuai Surat Tugas
 - Pemerintah : Surat Tugas dari Instansi
 
 - STNK
 - SKKP Terakhir (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ DAN PNBP)
 - Bukti Pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
 
MEKANISME PENGESAHAN ULANG (GANTI PLAT) 5 TAHUN

- Identitas Diri
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
 - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
 
 - Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
 - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
 - STNK;
 - BPKB;
 - Hasil Cek Fisik Ranmor;
 - SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
 - Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
 
 - Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
 
MEKANISME PENGURUSAN DUPLIKAT STNK (RUSAK/HILANG)

- Identitas Diri
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
 - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
 - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
 
 - Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
 - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
 - STNK;
 - BPKB;
 - Hasil Cek Fisik Ranmor;
 - SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
 - Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
 - Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
 - Surat Rekomendasi tidak terlibat dalam kasus pelanggaran lalu lintas maupun laka lantas dari Satlantas
 
