MEKANISME PEMBUATAN BARU

PERSYARATAN DALAM PEMBUATAN BARU BPKB :
- Identitas Diri
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
 - Badan Hukum : Salinan Akte pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB
 - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Salinan Akte Pendirian, Keterangan domisili, NPWP, NIB, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan;
 - SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
 - Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor;
 - Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
 - Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (Plat Kuning) yang telah memenuhi persyatan, rekomendasi dari :
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi;
 - Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/ kota dalam satu Provinsi; atau
 - Bupati/ Walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/ kota;
 - Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota dan/ atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
 
 - Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/ APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;
 - Kendaraan bermotor milik TNI/ POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI dilengkapi fotocopy dilelisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut;
 - Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
 - Bukti Pelunasan BPKB;
 - Surat Dokumen dari Pabean :
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kendaraan CBU,
 - SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak),
 - SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
 - TPT import (Tanda Pendaftaran Tipe)
 - VIN (Vehicle Identification Number);
 
 
 
