PERUBAHAN IDENTITAS KENDARAAN

MEKANISME PERUBAHAN IDENTITAS KENDARAAN

  1. Identitas Diri
    1. Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
    2. Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
    3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
    4. Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
  3. STNK;
  4. BPKB;
  5. Hasil Cek Fisik Ranmor;
  6. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  7. Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
  8. NRKB dari Kepolisian (Ganti Nopol)
  9. Surat Bengkel (Ganti Warna & Bentuk)
  10. BPKB dan STNK asal-usul berkas ranmor mesin pengganti (Ganti Mesin)
  11. Faktur pembelian mesin pengganti (Ganti Mesin)
  12. Surat Keterangan dari bengkel resmi atau APM (Ganti Mesin)